Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dalam hal ini badan usaha atau perusahaan.
UKL-UPL merupakan Pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dokumen UKL dan UPL adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa (badan usaha atau perusahaan) yang akan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan. Untuk Kegiatan survei sesimik, ya tentunya mengacu kepada dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan itu terhadap lingkungan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2012 tentan Izin Lingkungan dan peraturan lainnya yang menajdi pedoman teknis, maka sebuah kegiatan usaha sepanjang sesuai harus memiliki Dokumen UKL dan UPL yang terkini sesuai keadaan sesungguhnya yang akan menjadi pedoman dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan perusahaan.
Dokumen izin UKL dan UPL ini merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sehingga dampak negatif yang timbul dari kegiatan usaha ini dapat diminimalkan sekecil mungkin dan dampak positif yang akan terjadi dapat dikembangkan.
Adapun dampak lingkungan yang biasanya harus diperhatikan dari sebuah kegiatan usaha yang telah beroperasi diantaranya akibat unit-unit kegiatan produksi atau pekerjaan. Semua kegiatan usaha wajib memiliki rekomendasi UKL-UPL untuk bisa mengurus perizinan selanjutnya. Biasanya harus saling melengkapi, bisa untuk lampiran pembuatan izin prinsip atau izin-izin yang lainya.