Izin Perum Perhutani untuk survei seismik sebenarnya bukanlah bentuk perizinan, tetapi hanyalah sebagai Kajian dan Petimbangan Teknis untuk Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan oleh Perum Perhutani terhadap perusahaan migas yang mau melakukan tahapan pekerjaan eksplorasi yaitu survei seismik yang akan melintasi dan bekerja dikawasan hutan yag dikelola oleh Perum Perhutani.
Kajian dan Petimbangan Teknis dari Perum Perhutani akan digabung dengan Kajian dan Pertimbangan Teknis dari dinas kehutanan provinsi untuk mendapatkan Rekomendasi Gubernur
Terdapat 2 (dua) Kajian dan Petimbangan Teknis tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan karena perhutani mempunyai otoritas tersendiri dalam pengelolaan kehutanan yang notabene dalam wilayah administrasi mereka.