Saturday, September 14, 2013

Izin Prinsip


Izin prinsip adalah izin yang diberikan pemerintah daerah kepada badan usaha atau perorangan yang akan melakukan suatu kegiatan usaha atau melakukan investasi di suatu daerah. Dengan Surat izin prinsip ini, seorang pengusaha atau badan usaha bisa melakukan usaha atau investasi di suatu daerah.

Izin prinsip untuk kegiatan eksplorasi di bidang Migas salah satunya adalah penerbitan Surat  Persetujuan Prinsip yang dikeluarkan oleh bupati sebagai kepala daerah tingkat kabupaten atas rencana usaha tahapan eksplorasi oleh suatu perusahaan minyak dilokasi atau area yang sudah diajukan sebelumnya.

Survei Seismik adalah survei yang menggunakan metoda seismik yang merupakan bagian dari tahapan eksplorasi yang dilakukan oleh Perusahaan Minyak. Kegiatan Survei Seismik ini harus mendapatkan persetujuan prinsip dari bupati setempat.

Masa berlaku Surat Persetujuan Prinsip ini biasanya 1 tahun semenjak ditandatanganinya Surat Persetujuan Prinsip Tersebut