Wilayah Survei dan Eksplorasi Migas di Indonesia

Dalam rangka memenuhi target eksplorasi Migas maka diperlukan proses perizinan yang cepat, khususnya dalam bidang akusisi eksplorasi, survei seismik.

Kami Menawarkan Pengurusan Perizinan Survei Seismik yang Tercepat dan Murah

Semua aturan dan prosedur perizinan survei seismik sudah jelas...tapi pada prakteknya tidak semudah dengan yang ada dalam aturan dan prosedur tersebut...Silakan Buktikan!!!

Perizinan di Perum Perhutani Hanya ada di Pulau Jawa

Wilayah Unit Perum Perhutani di bagi menjadi 3, Unit I (Jawa Tengah), Unit II (Jawa Timur) dan Unit III di Jawa Barat.

Mari Kita Jaga dan Lestarikan Hutan Indonesia

Perizinan diwilayah Hutan Indonesia tujuan utamanya adalah menjaga tata kelola kehutanan itu sendiri, pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan pemerintah berarti tindakan melawan hukum.

Saturday, September 14, 2013

Izin Prinsip


Izin prinsip adalah izin yang diberikan pemerintah daerah kepada badan usaha atau perorangan yang akan melakukan suatu kegiatan usaha atau melakukan investasi di suatu daerah. Dengan Surat izin prinsip ini, seorang pengusaha atau badan usaha bisa melakukan usaha atau investasi di suatu daerah.

Izin prinsip untuk kegiatan eksplorasi di bidang Migas salah satunya adalah penerbitan Surat  Persetujuan Prinsip yang dikeluarkan oleh bupati sebagai kepala daerah tingkat kabupaten atas rencana usaha tahapan eksplorasi oleh suatu perusahaan minyak dilokasi atau area yang sudah diajukan sebelumnya.

Survei Seismik adalah survei yang menggunakan metoda seismik yang merupakan bagian dari tahapan eksplorasi yang dilakukan oleh Perusahaan Minyak. Kegiatan Survei Seismik ini harus mendapatkan persetujuan prinsip dari bupati setempat.

Masa berlaku Surat Persetujuan Prinsip ini biasanya 1 tahun semenjak ditandatanganinya Surat Persetujuan Prinsip Tersebut

Friday, September 13, 2013

Rekomendasi Gubernur



Rekomendasi adalah memberitahukan kepada seseorang atau lebih bahwa sesuatu yang dapat dipercaya, dapat juga merekomendasikan diartikan sebagai menyarankan, mengajak untuk bergabung, menganjurkan suatu bentuk perintah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Rekomendasi diartikan sebagai berikut : rekomendasi artinya adalah saran yg menganjurkan (membenarkan, menguatkan) dan merekomendasi artinya memberikan rekomendasi; menasihatkan; menganjurkan.

Rekomendasi Gubernur untuk survei seismik adalah menganjurankan, menyarankan, membenarkan dan menguatkan  dalam bentuk perintah dan koordinasi terhadap aparatur hukum dan pemda serta segenap lapisan masyarakat ataupun patner kerja kegubenuran bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi survei seimik dapat melakukan pekerjaannya.

Rekomendasi gubernur untuk survei seismik yaitu tiada lain dan tiada bukan hanya berisikan tentang rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam wilayah provinsi tersebut yang selanjutnya menjadi dasar untuk Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Menteri Kehutanan

Izin Perum Perhutani



Izin Perum Perhutani untuk survei seismik sebenarnya bukanlah bentuk perizinan, tetapi hanyalah sebagai Kajian dan Petimbangan Teknis untuk Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan oleh Perum Perhutani terhadap perusahaan migas yang mau melakukan tahapan pekerjaan eksplorasi yaitu survei seismik yang akan melintasi dan bekerja dikawasan hutan yag dikelola oleh Perum Perhutani.

Kajian dan Petimbangan Teknis dari Perum Perhutani akan digabung dengan Kajian dan Pertimbangan Teknis dari dinas kehutanan provinsi untuk mendapatkan Rekomendasi Gubernur

Terdapat 2 (dua) Kajian dan Petimbangan Teknis tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan karena perhutani mempunyai otoritas tersendiri dalam pengelolaan kehutanan yang notabene dalam wilayah administrasi mereka.

Thursday, September 12, 2013

Izin Menteri Kehutanan


Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan survei dan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan survei dan ekplorasi itu belum boleh dilakukan.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut 43/2008”) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.

Dan memang dalam pengawasannya UU memberikan kewenangan kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya untuk bertindak sebagai polisi khusus (lihat Pasal 51 UU 41/1999). Polisi khusus ini antara lain tugasnya adalah:

  • Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  • Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  •  Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  • Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  • Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
  • Dembuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka terhadap perusahaan tersebut berlaku sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999 yaitu pidana penjara (bagi direkturnya atau yang berwenang mewakili perusahaan) dan denda serta dapat berakibat pencabutan izin atas blok konsesi area.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif. Jadi, polisi memang berhak untuk memeriksa kelengkapan administrasi yang perusahaan miliki dalam rangka penggunaan kawasan hutan.