Thursday, September 12, 2013

Izin Menteri Kehutanan


Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan survei dan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan survei dan ekplorasi itu belum boleh dilakukan.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut 43/2008”) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.

Dan memang dalam pengawasannya UU memberikan kewenangan kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya untuk bertindak sebagai polisi khusus (lihat Pasal 51 UU 41/1999). Polisi khusus ini antara lain tugasnya adalah:

  • Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  • Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  •  Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  • Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  • Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
  • Dembuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka terhadap perusahaan tersebut berlaku sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999 yaitu pidana penjara (bagi direkturnya atau yang berwenang mewakili perusahaan) dan denda serta dapat berakibat pencabutan izin atas blok konsesi area.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif. Jadi, polisi memang berhak untuk memeriksa kelengkapan administrasi yang perusahaan miliki dalam rangka penggunaan kawasan hutan.