Wilayah Survei dan Eksplorasi Migas di Indonesia

Dalam rangka memenuhi target eksplorasi Migas maka diperlukan proses perizinan yang cepat, khususnya dalam bidang akusisi eksplorasi, survei seismik.

Kami Menawarkan Pengurusan Perizinan Survei Seismik yang Tercepat dan Murah

Semua aturan dan prosedur perizinan survei seismik sudah jelas...tapi pada prakteknya tidak semudah dengan yang ada dalam aturan dan prosedur tersebut...Silakan Buktikan!!!

Perizinan di Perum Perhutani Hanya ada di Pulau Jawa

Wilayah Unit Perum Perhutani di bagi menjadi 3, Unit I (Jawa Tengah), Unit II (Jawa Timur) dan Unit III di Jawa Barat.

Mari Kita Jaga dan Lestarikan Hutan Indonesia

Perizinan diwilayah Hutan Indonesia tujuan utamanya adalah menjaga tata kelola kehutanan itu sendiri, pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan pemerintah berarti tindakan melawan hukum.

Saturday, September 14, 2013

Izin Prinsip


Izin prinsip adalah izin yang diberikan pemerintah daerah kepada badan usaha atau perorangan yang akan melakukan suatu kegiatan usaha atau melakukan investasi di suatu daerah. Dengan Surat izin prinsip ini, seorang pengusaha atau badan usaha bisa melakukan usaha atau investasi di suatu daerah.

Izin prinsip untuk kegiatan eksplorasi di bidang Migas salah satunya adalah penerbitan Surat  Persetujuan Prinsip yang dikeluarkan oleh bupati sebagai kepala daerah tingkat kabupaten atas rencana usaha tahapan eksplorasi oleh suatu perusahaan minyak dilokasi atau area yang sudah diajukan sebelumnya.

Survei Seismik adalah survei yang menggunakan metoda seismik yang merupakan bagian dari tahapan eksplorasi yang dilakukan oleh Perusahaan Minyak. Kegiatan Survei Seismik ini harus mendapatkan persetujuan prinsip dari bupati setempat.

Masa berlaku Surat Persetujuan Prinsip ini biasanya 1 tahun semenjak ditandatanganinya Surat Persetujuan Prinsip Tersebut

Friday, September 13, 2013

Rekomendasi Gubernur



Rekomendasi adalah memberitahukan kepada seseorang atau lebih bahwa sesuatu yang dapat dipercaya, dapat juga merekomendasikan diartikan sebagai menyarankan, mengajak untuk bergabung, menganjurkan suatu bentuk perintah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Rekomendasi diartikan sebagai berikut : rekomendasi artinya adalah saran yg menganjurkan (membenarkan, menguatkan) dan merekomendasi artinya memberikan rekomendasi; menasihatkan; menganjurkan.

Rekomendasi Gubernur untuk survei seismik adalah menganjurankan, menyarankan, membenarkan dan menguatkan  dalam bentuk perintah dan koordinasi terhadap aparatur hukum dan pemda serta segenap lapisan masyarakat ataupun patner kerja kegubenuran bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi survei seimik dapat melakukan pekerjaannya.

Rekomendasi gubernur untuk survei seismik yaitu tiada lain dan tiada bukan hanya berisikan tentang rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam wilayah provinsi tersebut yang selanjutnya menjadi dasar untuk Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Menteri Kehutanan

Izin Perum Perhutani



Izin Perum Perhutani untuk survei seismik sebenarnya bukanlah bentuk perizinan, tetapi hanyalah sebagai Kajian dan Petimbangan Teknis untuk Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan oleh Perum Perhutani terhadap perusahaan migas yang mau melakukan tahapan pekerjaan eksplorasi yaitu survei seismik yang akan melintasi dan bekerja dikawasan hutan yag dikelola oleh Perum Perhutani.

Kajian dan Petimbangan Teknis dari Perum Perhutani akan digabung dengan Kajian dan Pertimbangan Teknis dari dinas kehutanan provinsi untuk mendapatkan Rekomendasi Gubernur

Terdapat 2 (dua) Kajian dan Petimbangan Teknis tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan karena perhutani mempunyai otoritas tersendiri dalam pengelolaan kehutanan yang notabene dalam wilayah administrasi mereka.

Thursday, September 12, 2013

Izin Menteri Kehutanan


Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan survei dan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan survei dan ekplorasi itu belum boleh dilakukan.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut 43/2008”) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.

Dan memang dalam pengawasannya UU memberikan kewenangan kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya untuk bertindak sebagai polisi khusus (lihat Pasal 51 UU 41/1999). Polisi khusus ini antara lain tugasnya adalah:

  • Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  • Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  •  Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  • Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  • Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
  • Dembuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka terhadap perusahaan tersebut berlaku sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999 yaitu pidana penjara (bagi direkturnya atau yang berwenang mewakili perusahaan) dan denda serta dapat berakibat pencabutan izin atas blok konsesi area.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif. Jadi, polisi memang berhak untuk memeriksa kelengkapan administrasi yang perusahaan miliki dalam rangka penggunaan kawasan hutan.

Wednesday, September 11, 2013

Rekomendasi Dokumen Upl dan Ukl

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dalam hal ini badan usaha atau perusahaan.

UKL-UPL merupakan Pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dokumen UKL dan UPL adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa (badan usaha atau perusahaan) yang akan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan. Untuk Kegiatan survei sesimik, ya tentunya mengacu kepada dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan itu terhadap lingkungan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2012 tentan Izin Lingkungan dan peraturan lainnya yang menajdi pedoman teknis, maka sebuah kegiatan usaha sepanjang sesuai harus memiliki Dokumen UKL dan UPL yang terkini sesuai keadaan sesungguhnya yang akan menjadi pedoman dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan perusahaan.

Dokumen izin UKL dan UPL ini merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sehingga dampak negatif yang timbul dari kegiatan usaha ini dapat diminimalkan sekecil mungkin dan dampak positif yang akan terjadi dapat dikembangkan.

Adapun dampak lingkungan yang biasanya harus diperhatikan dari sebuah kegiatan usaha yang telah beroperasi diantaranya akibat unit-unit kegiatan produksi atau pekerjaan. Semua kegiatan usaha wajib memiliki rekomendasi UKL-UPL untuk bisa mengurus perizinan selanjutnya. Biasanya harus saling melengkapi, bisa untuk lampiran pembuatan izin prinsip atau izin-izin yang lainya.

Wednesday, September 4, 2013

Layanan Jasa







Sunday, September 1, 2013

Strategi Kehumasan Survei Seismik




















Dasar-Dasar Intelijen

Ingat pelajaran pertama dalam ilmu intelijen

"Daun jatuh pun pasti ada sebabnya"

Kata intelijen berasal dari bahasa Inggris yaitu Intelligence,  kata benda, yang secara harfiah berarti kecerdasan. Intelijen punya padanan kata lain dalam kehidupan sehari-hari seperti intelek, intelektual, semuanya menujuk kesebuah arti tentang tingkat kecerdasan.

Kecerdasan akan timbul atas 2 pemikiran yaitu pemikiran tentang "sebab" dan pemikiran tentang "akibat". Rangkaian pemikiran ini harus terus sambung menyambung yang akhirnya menimbulkan berbagai "sebab" dan berbagai "akibat". Pada akhirnya akan ada kepahaman tentang berbagai sebab dan akibat itu sendiri, dan dari situlah pola kecerdasan terbentuk.

Ingat! para ilmuwan besar terlahir hanya karena dalam alam pikiran mereka selalu bertanya tentang sebab dan akibat atas suatu kejadian. Dan Para Ilmuwan besar itulah kita yakini sebagai orang-orang yang cerdas.

Rangkaian berbagai sebab dan akibat akan selalu berbasis data, secara alur logaritma sesuatu yang bukan data akan dibuang, basis data akan dirangkai , dianalisa dan diduga. Inilah rangkaian pola untuk mendapat kesimpulan. Kesimpulan adalah informasi atas berbagai data masukan. Akurat atau tidaknya kesimpulan tergantung dari jenis data dan keakuratan data yang dimiliki. Dan Inilah sejatinya pola-pola intelijen.

Dalam praktek ilmu intelijen, semua harus berbasis data dan fakta, dan pengolahan atas data dan fakta inilah yang menjadi sumber informasi. Informasi intelijen adalah motif para eksekutor menjalankan keputusan eksekusinya. Eksekutor adalah pemangku kepentingan atas informasi tersebut dan merupakan klien dari para agen intelijen.

Intelijen, kata itu sering kita dengar dan selalu ukuran kita tentang militer dan kepentingan negara. Ya...karena memang sebagian dari kita jarang mendalami dasar keilmuan tentang intelijen itu sendiri.

Manusia adalah mahluk yang mempunyai tingkat kecerdasan paling tinggi diantara mahluk ciptaan Tuhan lainnya. Artinya dasar intelijen dalam diri manusia sudah merupakan fitrah, lebih jauh hal ini berarti dalam diri setiap pribadi sebenarnya sudah berperan sebagai agen intelijen baik buat dirinya sendiri, lingkungan dan alam sekitarnya. Dan karenanya manusia  dapat bertahan hidup dan berbuat lebih banyak daripada mahluk lainnya.

Pengembangnya, semua jenis usaha manusia memerlukan falsafah dasar intelijen, diperlukan agar usaha tersebut bisa lestari, meningkat dan berhasil. Semua sektor atau bidang berkehidupan memerlukan praktik-praktik intelijen pada dasarnya.

Maka timbulah istilah-istilah intelijen bisnis, ekonomi, sosial, budaya, komunikasi, kemanan, politik , strategi dan lain sebagainya.

Pertanyaan lain, mengapa intelijen selalu identik dengan informasi yang bersifat rahasia. Jawabnya ya jelas, pola dasar intelijen harus berbasis data yang benar. Jika data itu sudah tercampur maka dapat menyebabkan hasil kesimpulan yang salah atau tidak akurat lagi.

Contoh sederhana dalam alam pikiran kita, umpamakan situasi perang, seandainya seorang pembawa informasi (agen intelijen) tentang kedaan musuh dalam perang, kemudian informasi itu diketahui oleh musuh, maka musuh dapat mengubah data yang disajikan si pembawa informasi...akhirnya kesimpulan yng menerima infomasi (kumandan atau panglima) akan salah dalam menstrategikan perang selanjutnya. Itulah mengapa data intelijen harus bersifat rahasia. Tolong pembaca pahami sendiri logika dari maksud "rahasia" ini, singkronkan dengan alur logaritma data yang penulis katakan diatas.

Yang jelas dalam memahami ilmu intelijen seperti penulis katakan diawal bahwa daun jatuh pun pasti ada sebabnya....dan itulah dasar kita memahami intelijen. Ada sebab tentu ada akibat.

Kepiawaian dalam memainkan dan mengolah data yang merupakan serangkaian dari hasil cipta (pemikiran), karya dan daya kreasi dari manusia, sehingga terkandung unsur harmonisasi yang akan menimbulkan sisi kehindahan didalamnya, itulah yang dikatakan seni intelijen atau seni kecerdasan.

Seni Intelijen atau kecerdasan ini yang membuat semua pola pemikiran dan daya kreasi terpetakan. Namanya Peta pasti ada pola-pola keteraturan didalamnya dan peta diperuntukan supaya tahu arah dan tujuan yang mau dicapai.

Sekian dulu.....kalau ada insfirasi nanti dilanjutkan lagi...halau gak ada ya ...wassalam

Sekian dan terima kasih

Penulis
Ejang Hadian Ridwan

Curriclum Vitae



Personal Details


N A M E                     : Ejang Hadian Ridwan
EXPERIENCE            : More than 11 years
DATE OF BIRTH        : Bandung, April 12, 1977
POINT OF ORIGIN   : Bandung
S E X                          : Male                                        
NATIONALITY         : Indonesian
MARITAL STATUS   : Married with 2 children

Education
2002Geophysist, Geoghysics & Meteorology Department  of  Bandung  Institute of Technology  (ITB)

References
As per request


Career Summary

More than 11 years experience as a Field Design Survey, a Field Processing, a Senior Seismologist, Asst Party Chief, Asst. Party Chief Special In Charge of Public Relation,  Party Chief, Project Manager, Seismic Data Acquisition on Land, OBC and TZ Seismic Acquisition Survey on various surveys in jungle, mountainous & transition zone terrains, heliportable surveys and high resolution survey (analog & digital).

Has the special ability to regulate public relations system in seismic survey operations, have success bringing mega projects with a volume of 51,000 shot points at Pertamina EP Project,  Randegan Utara (RDT) 2008-2010 and a volume of 54,000 shot points at Pertamina EP Project,  Akasia Bagus (ABG) 2011-2012 without delay and no standby day even if a day in the recording data.

Also experienced in aspects of Project Management and Technical Consultancy such as seismic design, seismic equipment inspection, the preparation of tender/bid document and contracts.

In a forest permit, experienced for forestry permits for the project 3D Seismic Survey Barbosela, 3D&2D Seismic Survey Bazzasetia and Marajawan, 3D Seismic Survey Ketaling (Pertamina EP) and 3D Seismic Survey Northern West Jambi II (KSO PERTAMINA EP-ENERGY JAMBI INDONESIA)

Worked on Projects in Indonesia for PERTAMINA EP, CONOCO PHILLIPS, INDELBERG, MEDCO, GOLDEN SPIKE, PETROCHINA, INDAMA, SELERAYA, JAPEX, SALAMANDER , JOB PETROCHINA, LUNDIN, PASIR PETROLIEM


Project to Proud Of  :
  1. Randegan Utara (RDU&OL), 3D Land survey Seismic, Pertamina EP 2008-2010, Volume : 51.000 Shot Point, 980 sqkm. No Standby Recording, No Lost Time Injury  (LTI), 6 months project acceleration
  2. Akasia Besar, 3D Land survey Seismic, Pertamina EP 2011-2013, Volume : 54.000 Shot Point, 1000 sqkm. No Standby Recording, No Lost Time Injury  (LTI), 7 months project acceleration.

Experiences Summery
  1. Field Design Survey (Mesa Software)
  2. Field Design Survey (Geoland Sofware)
  3. Field Seismologist
  4. Field Processing (ProMax Software)
  5. Asst. Party Manager
  6. Asst. Party Manager Specialist in charge at Public Relation
  7. Party Manager
  8. Suvey Seismic and Forestry Permit Consultant
  9. National QC Expertise

Detailed Working Experience

2002 – 2003
Seismic Acquisition as a Field Engineer


  • Pertamina JBB, Pondok Tengah & Randegan at Bekasi, West java, 2D&3D Land Survey Seismic as Field Design Survey (Mesa Software).
  • Pertamina, Suban Burung at South Sumatera, 3D Land Survey Seismic as Field Design Survey (Mesa Software).
  • Pertamina, Ketaling at Jambi, Jambi, 3D Land Survey Seismic as Field Design Survey (Mesa Software).
2004 – 2037
Seismic Acquisition as a Field Technical Engineer
  • Pertamina, Kepuh at Karwang, West Java, 3D Land Survey Seismic as Field Processing Data
  • Golden Spike, Prabumulih at South Sumatera, 2D&3D Land Survey Seismic as Field Seismologist.
  • Indama, Pagar kaya at South Sumatera, 2D&3D Land Survey Seismic as Field Seismologist.
  • Seleraya Merangin II at South Sumatera, 2D Land Survey Seismic as Field Seismologist.
2004 – 2007
Seismic Acquisition as a project manager

  • Indelberg, Benakat Minyak at Pendopo South Sumatera, 3D Land Survey Seismic as Assistant Party Chief.
  • Pertamina, Pandauke at Central Sulawesi, 2D Land Survey Seismic as Assistant Party Chief.
  • Medco Energy, Prabumulih at South Sumatera, 2D Land Survey Seismic as Assistant Party Chief.
2007 – 2008
Seismic Acquisition as a Field Technical Engineer

  • Bontang Exploration, Salamander Energy at Sangata, East Kalimantan, 2D/3D Transition Zone Survey Seismic as Field Design Survey (Geoland).
  • JOB Pertamina, Petrochina  Salawati at Sele Strait Papua, 2D Transition /  Shallow Water Zone Survey Seismic as Field Design Survey (Geoland).

2008 – 2013
Seismic Acquisition as a project manager and public relations

  • Japan Exploration, Bau-bau Buton at South East Sulawesi, 2D Land Survey Seismic as Chief of Public Relation.
  • Pertamina, Randegan Utara at Cirebon, West Java, 3D Land Survey Seismic as Assistant Party Manager Special in charge of Public Relation
  • Pertamina, Rengasdengklok at Karawang-Bekasi, West Java, 3D Land Survey Seismic as Assistant Party Manager Special in charge of  Public Relation.
  • Lundin Rangkas BV,  at Rangkasbitung West Java, 2D Land Survey Seismic as Assistant Party Manager Special in charge of Public Relation.
  • Pasier Petrolieum, at Tanah Gerogot East Kalimantan, 2D Land Survey Seismic as Assistant Party Manager Special in charge of Public Relation.
  • Pertamina, Asia Bagus at Subang-Indramayu, West Java, 3D Land Survey Seismic as Assistant Party Manager Special in charge of  Public Relation.
  • Pertamina, Kenali Asam at Muaro Jambi- Kodya Jambi, Jambi, 3D Land Survey Seismic as Party Chief/Manager

2013 – 2014
Seismic Acquisition as a Consultant Formalities (Forestry Permits), QC Representative and Project Preparation
  • Pertamina, Barbosela, Bazzasetia/Marajawan and Ketaling at Muaro Jambi - Batang Hari - Tanjung Jabung Timr, Jambi Province, 3D and 2D Land Survey Seismic as Consultant of Forestry Permit.
  • KSO Pertamina EP – Energi Jambi Indonesia, Northern West Jambi II, 3D Seismic Survey as National QC Expertise/ Company Representative.